Sebelum mengetahui nikah Mut’ah, ajaran ini adalah ajaran yang termasuk sesat karena pengertian nikah Mut’ah sendiri adalah Nikah yang memiliki waktu (nikah kontrak). Menurut Syi’ah nikah mut’ah
diperbolehkan bahkan mendapatkan pahala yang besar. Ulama Syi’ah menyatakan bahwa nikah Mut’ah diperbolehkan tanpa harus melihat apakah si wanita punya suami ataupun tidak, dan boleh juga nikah mut’ah dengan seorang pelacur.Ulama besar Syi’ah memperbolehkan
melakukan anal sex dengan istri dan bahkan membolehkan nikah mut’ah denganbayi
yang masih menyusui. Dalam publikasi Syi’ah, Nikah Mut’ah disyariatkan didalam
Al-Qur’an dan Sunnah. Semua ulama apapun madzhabnya sepakat bahwa nikah Mut’ah
pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam. Dan nikah
Mut’ah pertama kalinya dilarang oleh Khalifah Umar ibn al-Khattab dengan
perkataannya yang masyhur,
“Ada dua hal yang dibolehkan di zaman
nabi namun dengan ini saya larang pada hari ini saya akan menghukum siapapun
yang melakukannya: nikah mut’ah dan mut’ah haji”.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
memfatwakan keharaman kawin mut’ah yang ditandatangani pada 22 Jumadil Akhir
1418H/25 Oktober 1997M. Seluruh ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa
nikah mut’ah telah diharamkan. Menurut MUI penghalalan nikah mut’ah
bertentangan dengan semangat dan esensi pernikahan seperti yang dijelaskan
dalam firman Allah ta’ala,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Q.S. Al-Mu’minun 5-6)
No comments:
Post a Comment