Sesatnya Nikah Mut'ah

Assalamu’alaikum
Sebelum mengetahui nikah Mut’ah, ajaran ini adalah ajaran yang termasuk sesat karena pengertian nikah Mut’ah sendiri adalah Nikah yang memiliki waktu (nikah kontrak). Menurut Syi’ah nikah mut’ah diperbolehkan bahkan mendapatkan pahala yang besar. Ulama Syi’ah menyatakan bahwa nikah Mut’ah diperbolehkan tanpa harus melihat apakah si wanita punya suami ataupun tidak, dan boleh juga nikah mut’ah dengan seorang pelacur.Ulama besar Syi’ah memperbolehkan melakukan anal sex dengan istri dan bahkan membolehkan nikah mut’ah denganbayi yang masih menyusui. Dalam publikasi Syi’ah, Nikah Mut’ah disyariatkan didalam Al-Qur’an dan Sunnah. Semua ulama apapun madzhabnya sepakat bahwa nikah Mut’ah pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam. Dan nikah Mut’ah pertama kalinya dilarang oleh Khalifah Umar ibn al-Khattab dengan perkataannya yang masyhur,
“Ada dua hal yang dibolehkan di zaman nabi namun dengan ini saya larang pada hari ini saya akan menghukum siapapun yang melakukannya: nikah mut’ah dan mut’ah haji”.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan keharaman kawin mut’ah yang ditandatangani pada 22 Jumadil Akhir 1418H/25 Oktober 1997M. Seluruh ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa nikah mut’ah telah diharamkan. Menurut MUI penghalalan nikah mut’ah bertentangan dengan semangat dan esensi pernikahan seperti yang dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Q.S. Al-Mu’minun 5-6)

No comments:

Post a Comment

Adsense