Tertutup aurat tetapi mengundang hasrat


Assalamu'alaikum



Di era sekarang, khususnya ditahun 2017 sudah sangat banyak sekali model jilbab trend, niqab (cadar) dan penggunanya juga banyak. Di Indonesia khususnya di kalangan mahasiswa yang kuliah di Fakultas ataupun Universitas Islam sangatlah diharuskan untuk menutup aurat. Tetapi banyak yang tidak menyadari bahwa walaupun mereka begitu, masih banyak yang menghiraukan hadits Nabi Muhammad yang mana disebutkan bahwa ada dari golongan mereka yang disebut sebagai pelacur. Berikut adalah haditsnya.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih).


" Ini pernah saya alami, disuatu hari lewat segerombolan muslimah tetapi parfum yang mereka gunakan tercium oleh saya. Karena kejadian itu langsung saya cari hukumnya, ternyata sungguh sia-sia yang udah mereka buat." Hukum yang Islam buat sangatlah tegas dan sangat tegas bagi perempuan. Mereka telah melakukan hal yang sia-sia dan membuat syahwat dari lawan jenisnya menaik dan itu merupakan sumber dari zina. Tidak hanya itu bahkan dalam satu hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)
Parfum yang dibolehkan untuk perempuan
Karena ada larangan, bukan berarti perempuan tidak dibolehkan untuk wangi atau berparfum, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)
Di dalam hadits ini menjelaskan bahwa laki-laki diharuskan memakai wangi-wangian yang harumnya itu tampak. Sedangkan perempuan dilarang memakai wangi-wangian yang terlalu menyengat sampai tercium oleh lain jenisnya. Terima kasih telah membaca artikel saya, semoga bermanfaat. Dan semoga kita dijauhkan dari segala larangan-Nya dan patuh terhadap perintahnya. Aamiin..

3 comments:

Adsense