3 Negara besar yang melarang cadar

Assalamualaikum,,


Cadar atau niqob adalah sesuatu yang berfungsi untuk menutupi wajah kita, niqab ataupun cadar biasanya dipakai oleh muslimah-muslimah yang mana untuk menjaga pandangan laki-laki terhadapnya. Ketahuilah niqab ataupun cadar sudah ada sejak zaman Rasulullah dahulu. Tetapi apa jadinya kalau di beberapa negara berikut cadar atau niqab dilarang, bahkan diatur dalam perundang-undangan negara tersebut. Berikut adalah negara yang melarang warganya untuk bercadar :
  • Mesir

Mesir merupakan negara yang mayoritas warga negaranya adalah Islam, tapi ketahuilah di Mesir seorang muslimah yang bercadar itu dilarang oleh pemerintahannya, mereka melarang penggunaan cadar di tempat umum, universitas, pemerintahan, karena cadar dapat menghalang-halangi untuk berkomunikasi.
  • Prancis
Prancis merupakan sebuah negara yang mana di prancis terdapat monumen indah yang biasanya disebut orang banyak sebagai monumen romantis yaitu Menara Eiffel. Tapi dibalik itu semua ternyata Prancis termasuk negara yang melarang penggunaan cadar bagi warga negaranya. April 2011 Prancis mulai menerapkan larangan untuk bercadar di publik, bagi yang melanggarnya akan dikenakan denda sebesar 150 € atau sekitar 2.000.000 Rupiah.
  • Belgia
Sama halnya dengan Prancis, Belgia juga membuat aturan tentang dilarangnya mengaburkan wajah di muka umum pada tahun 2011 dengan alasan demi keamanan. Orang yang mengaburkan muka di muka umum akan dittangkap dan diberi denda sebesar € 1.300 atau sebesar Rp. 20.000.000.
Cadar ataupun niqab merupakan sunnah yang ada pada zaman Rasulullah bahkan Aisyah sendiri memakai cadar, jadi kalau cadarpun dilarang dan bahkan dianggap terorist, bukankah itu merupakan sebuah penindasan terhadap wanita muslimah karena everyone have the human right. Kebebasan mereka tidak bisa diganggu gugat karena setiap orang memiliki Hak Azasi Manusia.
Sekian artikel kali ini, jadi kalau mau ke negara-negara tersebut kita haruslah berhati-hati. Ok terus share and comment artikel-artikel Makerous :D
Thanks for visit
Penulis : Zulfadli Nato ( Admin )
Terus subscribe Makerous dengan cara mendaftarkan email anda dan terus kunjungi Makerous di http://www.makerousnet.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Adsense