Cadar
atau niqob adalah sesuatu yang berfungsi untuk menutupi wajah kita,
niqab ataupun cadar biasanya dipakai oleh muslimah-muslimah yang mana
untuk menjaga pandangan laki-laki terhadapnya. Ketahuilah niqab ataupun
cadar sudah ada sejak zaman Rasulullah dahulu. Tetapi apa jadinya kalau
di beberapa negara berikut cadar atau niqab dilarang, bahkan diatur
dalam perundang-undangan negara tersebut. Berikut adalah negara yang
melarang warganya untuk bercadar :
- Mesir
Mesir
merupakan negara yang mayoritas warga negaranya adalah Islam, tapi
ketahuilah di Mesir seorang muslimah yang bercadar itu dilarang oleh
pemerintahannya, mereka melarang penggunaan cadar di tempat umum,
universitas, pemerintahan, karena cadar dapat menghalang-halangi untuk
berkomunikasi.
- Prancis
Prancis
merupakan sebuah negara yang mana di prancis terdapat monumen indah
yang biasanya disebut orang banyak sebagai monumen romantis yaitu Menara
Eiffel. Tapi dibalik itu semua ternyata Prancis termasuk negara yang
melarang penggunaan cadar bagi warga negaranya. April 2011 Prancis mulai
menerapkan larangan untuk bercadar di publik, bagi yang melanggarnya
akan dikenakan denda sebesar 150 € atau sekitar 2.000.000 Rupiah.
- Belgia
Sama
halnya dengan Prancis, Belgia juga membuat aturan tentang dilarangnya
mengaburkan wajah di muka umum pada tahun 2011 dengan alasan demi
keamanan. Orang yang mengaburkan muka di muka umum akan dittangkap dan
diberi denda sebesar € 1.300 atau sebesar Rp. 20.000.000.
Cadar
ataupun niqab merupakan sunnah yang ada pada zaman Rasulullah bahkan
Aisyah sendiri memakai cadar, jadi kalau cadarpun dilarang dan bahkan
dianggap terorist, bukankah itu merupakan sebuah penindasan terhadap
wanita muslimah karena everyone have the human right. Kebebasan mereka
tidak bisa diganggu gugat karena setiap orang memiliki Hak Azasi
Manusia.
Sekian
artikel kali ini, jadi kalau mau ke negara-negara tersebut kita
haruslah berhati-hati. Ok terus share and comment artikel-artikel
Makerous :D
Thanks for visit
Penulis : Zulfadli Nato ( Admin )
Terus subscribe Makerous dengan cara mendaftarkan email anda dan terus kunjungi Makerous di http://www.makerousnet.blogspot.com
No comments:
Post a Comment